Polda Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau disingkat SP3 kasus dugaan penodaan simbol negara, Pancasila dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atau disapa Habib Rizieq.
"Ya (benar telah di SP3)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Umar Fana saat dikonfirmasi Okezone terkait SP3 kasus dugaan penodaan Pancasila, Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Umar menjelaskan, pihaknya menghentikan penyidikan itu, karena kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana.
"Hasil penyidikan menyimpulkan bukan merupakan tindak pidana," tutur Umar yang menambahkan bahwa penghentian kasus tersebut karena kepolisian tidak memiliki cukup bukti.
Surat penghentian penyidikan sudah diterbitkan oleh kepolisian sekira medio bulan Februari dan Maret 2018 tanpa dipublikasikan ke media dan masyarakat.
Pihak Rizieq juga sudah mengetahui perihal penghentian penyidikan kasus tersebut oleh polisi.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro pun mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk menerima dokumen terkait dengan dihentikannya proses penyidikan kasus dugaan penodaan Pancasila oleh kliennya.
"Sudah diterima oleh kami beberapa (hari) yang lalu, jadi sekarang coba mau ngambil barang bukti," ucap Sugito.
Kasus ini bermula dari laporan Sukmawati Soekarnoputri soal ceramah Habib Rizieq soal ceramah Pancasila. Rizieq pun sempat dijadikan tersangka oleh Polda Jabar.
No comments:
Post a Comment