Pemerintah Indonesia membantah laporan dari media Israel mengenai pemberian visa bagi turis Israel yang ingin berkunjung ke Indonesia. Dalam laporannya, media Haaretz mengatakan bahwa para turis dari Israel akan dapat melakukan permohonan visa wisata mulai 1 Mei.
“Meskipun Indonesia dan Israel tidak memiliki hubungan diplomatik, mereka memiliki kamar dagang yang membantu mempromosikan pariwisata Israel ke negara Asia Tenggara. Meskipun tidak ada yang ditandatangani antara kedua pihak, warga Israel telah dapat mengajukan permohonan visa pariwisata sejak Selasa - 1 Mei,” demikian dilansir Haaretz pada 3 Maret 2018.
Haaretz melaporkan bahwa proses permohonan visa tersebut dapat memohon visa melalui lembaga bernama Indonesia-Israel Agency yang baru dibentuk bulan lalu dengan biaya USD135 dan USD35 untuk memperpanjangnya.
“Jika permintaan visa disetujui oleh pihak berwenang di Indonesia, Israel harus mengambilnya di Kedutaan Besar Indonesia di Singapura, di mana waktu tunggunya mencapai beberapa jam,” tulis Haaretz.
Namun, pemberitaan itu dibantah oleh pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi yang mengawasi pengurusan visa. Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menegaskan bahwa tidak ada pemberian visa bagi warga Israel.
“Tidak ada visa turis untuk Israel. Pemerintah Indonesia tidak memiliki kebijakan pemberian visa wisata kepada warga negara Israel,” kata Agung melalui pesan singkat kepada media, Jumat (4/5/2018).
“Pemberian visa kepada warga negara asing yang tidak memiliki hubungan diplomatik diberikan dengan mekanisme Calling Visa melalui Kementerian Luar Negeri yang beranggotakan beberapa instansi terkait termasuk Ditjen Imigrasi,
“Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel sesuai dengan kebijakan luar negeri Pemerintah Indonesia. Pemberitaan yang menyatakan Indonesia memberikan visa wisata kepada Israel adalah Hoax,” demikian disampaikan Agung.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak mengakui adanya Indonesia-Israel Agency. Semua kebijakan resmi mengenai pengabulan visa hanya akan dipublikasikan di laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
No comments:
Post a Comment