Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka baru berinisial S alias B dan E terkait dugaan persekusi terhadap remaja PMA (15).
"Dari keterangan saksi dan bukti rekaman, keduanya memenuhi unsur sebagai tersangka," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan di Jakarta Rabu (7/6).
AKBP Hendy mengatakan penyidik kepolisian belum menangkap kedua tersangka itu sehingga belum dapat dijelaskan peranannya.
Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka dugaan kejahatan persekusi terhadap PMA berinisial MAT (55) dan AM (22).
Sebuah video sekelompok orang dewasa yang menganiaya di bawah umur beredar melalui media sosial.
Seorang remaja PMA diduga menjadi korban persekusi karena dituding telah menghina pimpinan FPI Rizieq Syihab.
Persekusi merupakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah atau ditumpas.
No comments:
Post a Comment