Ditjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) baru saja melakukan koordinasi. Menurut Dirjen APTIKA Kemkominfo, Semuel A.
Pangerapan, koordinasi itu terkait pengaktifan konsep Google Safe Search ditujukan untuk menjaring konten-konten pornografi. Lebih detail, kata dia, konten-konten pornografi itu lebih ke unsur gambar di Google search. "Semenjak kita punya mesin penapis konten negatif, kalau yang berbentuk link atau URL, itu sudah gak bisa aktif lagi.
Tapi kalau kita search gambar dengan kata kunci terkait pornografi, ini masih bisa dilihat. Kita ingin image itu nggak ada," jelasnya kepada awak media di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Jumat (4/5).
Maka itu, pihaknya meminta melakukan pertemuan dengan para ISP untuk memecahkan persoalan ini. "Nah ini yang sedang kami rembug bersama para ISP dengan operator besarnya, bagaimana solusi yang bisa diterapkan," ujarnya. Dalam diskusi tersebut, pemerintah menawarkan solusi teknologi semacam DNS yang bisa digunakan untuk para ISP.
Hanya saja, karena masih trial di jaringan yang terbatas, hal itu mesti dilakukan uji coba terlebih dahulu pada jaringan ISP. "Makanya perlu diuji coba. Apakah ada anomali pada trafik ISP atau tidak," terangnya.
Menurutnya, jika ini berhasil maka akan diberlakukan kewajiban untuk menggunakan teknologi tersebut guna menangkal image pornografi yang ada di Google. Kata pria yang akrab disapa Semmy ini, beberapa negara sudah melakukan hal serupa.
Contohnya, negara-negara Timur Tengah dan Tiongkok. "Kalau sudah diblok dari ujungnya, hasilnya (pencarian) pasti tak akan muncul," tuturnya.
No comments:
Post a Comment