Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menerima secara langsung lima utusan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, pada hari ini.
Febri mengatakan, pihaknya telah menjelaskan musabab munculnya nama pendiri PAN, Amien Rais dalam sidang perkara korupsi alat kesehatan (Alkes) dengan terdakwa, mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadilah Supari.
"(Hasil pertemuan) kita jelaskan konteks dari proses persidangan dengan terdakwa, Siti Fadilah Supari, jadi proses persidangan sedang berjalan, sudah sampai tuntutan," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).
Dalam hal ini, lima utusan Amien Rais yang bertemu dengan Jubir KPK yakni, Hanafi Rais, Drajad Wibowo, Saleh Partaonan Daulay, Ansyufri Sambo, dan Zamhur. Kelimanya dijelaskan kronologi munculnya nama Amien Rais.
Kepada lima utusan Amien Rais tersebut, Febri menjelaskan, dalam kewenangannya, KPK wajib menguraikan konstruksi korupsi yang dilakukan tersangka hingga masuk pengadilan. Termasuk aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Tentu saja KPK memiliki kewajiban menguraikan seluruh fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi sampai pada bukti-bukti yang lain, termasuk yang kemudian menjadi pembicaraan cukup hangat akhir-akhir ini terkait dengan aliran dana," ujarnya.
Menurut Febri, munculnya nama Amien Rais dalam konstruksi perkara tersebut setelah ada beberapa keterangan dari para saksi dan alat bukti rekening koran terkait aliran dana alkes.
"Kita jelaskan juga bahwa memang ada keterangan saksi dan bukti rekening koran yang kemudian tentu saja tidak mungkin tidak disampaikan dalam proses persidangan ini karena ada rangkaian yang dipandang penuntut umum KPK saling terkait satu dengan lainnya," ujar Febri.
"Jadi, pengadaan alkes sendiri pada tahun 2005 yang merupakan penunjukan langsung sampai pada indikasi aliran dana dari PT Mitra Medidua tersebut ke sejumlah pihak, termasuk Sutrisno Bachir Foundation yang kemudian ada aliran dana ke sejumlah pihak (termasuk Amien Rais)," imbuhnya.
Febri berharap, seluruh pihak dapat mengikuti proses persidangan hingga selesai. "Jadi, kita berharap konteks dari fakta persidangan itu bisa diproses dan diselesaikan dalam persidangan," tandasnya.
Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut bahwa Amien Rais turut kecipratan aliran dana sebesar Rp600 juta dari kasus korupsi pengadaan alkes untuk mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.
Hal itu terungkap saat pembacaan tuntutan dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadilah Supari, pada Rabu 31 Mei 2017. Bukan hanya Amien Rais, mantan Ketua Umum PAN, Sutrisno Bachir juga disebut menerima dana sebesar Rp250 juta dari perkara korupsi ini.
No comments:
Post a Comment