Polisi tak melarang munculnya sayembara terkait perkara kasus percakapan berkonten pornografi yang menjerat pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Tapi, hadiah yang diberikan oleh masyarakat tidak boleh menyalahi aturan.
"Kalau mau mengasih tidak apa-apa kalau mau, silakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Jaya, Selasa 6 Juni 2017.
Argo mengatakan, pihaknya tidak menginisiasi kehadiran sayembara tersebut. Penyidik, kata dia, punya cara tersediri untuk menangani Rizieq yang jejaknya diketahui masih berada di Arab Saudi.
Menurut dia, pembuktikan perkara Rizieq akan melalui proses hukum di pengadilan. "Kita (Polisi) tidak punya anggaran untuk itu (sayembara)," kata Argo.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum bisa memulangkan Rizieq Shihab ke Tanah Air untuk mengikuti proses hukum. Namun, Rizieq juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Argo, sesuai standar operasional prosedur, foto dan nama dalam DPO tersebut akan disebar. Ini dilakukan agar masyarakat yang mengetahui buronan bisa dengan mudah berkoordinasi dengan kepolisian.
Siapa tahu ada orang melihat orang yang dicari," ujar Argo. Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus percakapan berkonten pornografi yang juga menjerat Firza Husein. Namun, sejak kasusnya berembus kencang, Rizieq Shihab belum kembali ke Tanah Air.
Penetapan Rizieq sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
No comments:
Post a Comment