Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, red notice itu telah diajukan oleh Polri ke Interpol, namun masih menunggu izin dari Interpol.
"Belum ada clearance dari Interpol pusat," kata Setyo di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 3 Juni 2017.
Polri telah mengajukan red notice ke Interpol di Indonesia kemudian diteruskan ke kantor Interpol Pusat di Lyon, Prancis. Untuk memutuskan dilakukan red notice itu tergantung dari Interpol pusat.
"Harus dikeluarkan Interpol pusat," ucapnya.
Seperti diketahui, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi, terkait percakapan mesum dengan wanita diduga Firza Husen. Percakapan itu muncul di situs baladacintarizieq.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 29 Mei 2017. Polisi menjeratnya dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Habib Rizieq segera masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), jika tak segera menyerahkan diri ke kepolisian. Hal ini menyusul telah diterbitkannya surat perintah penangkapan terhadapnya.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, sebelum masuk dalam DPO, kepolisian akan melakukan beberapa langkah untuk menangkap Rizieq. Langkah awal yakni langsung melakukan perburuan terhadap Habib Rizieq. Firza Husein sudah ditetapkan sebagai tersangka pornografi dalam kasus itu,
Menurut Kapolda Metro Jaya lebih baik Rizieq menyerah karena dari pada menjadi DPO.
"Perlu kita ketahui bahwa ini sudah ke 3 kalinya surat panggilan ditolak oleh Rizieq
mau tidak mau kami akan memberikan Red notice untuk Rizieq"
No comments:
Post a Comment