Berniat dapat untung, Syamsuddin (36) malah buntung di tangan polisi. Ia tertangkap basah sedang menjual barang narkotika jenis sabu ke polisi yang sedang menyamar, Alhasil, pemuda yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani itu dijebloskan ke penjara Mapolres Sidrap, Sulawesi Selatan, Makassar.
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petani itu ditangkap di Kelurahan Majelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Saat itu ia menawarkan 3 paket sabu ke petugas yang sedang menyamar. Usai cukup bukti petugas langsung menahan pelaku.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli. Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan tiga paket sabu, terang Kasat Reserse Narkoba Polres Sidrap, AKP Indra Waspada, Sabtu (3/6/2017).
Polisi berhasil mengendus pengedar ini, berdasarkan informasi dari warga setempat. Indra pun langsung memerintahkan jajarannya membekuk pelaku. Pelaku diduga menjual sabu lantaran ingin menambah pemasukan ekonomi. Polres Sidap pun beranji melacak alur distribusi barang haram tersebut.
Pelaku sudah ditahan di Mapolres Sidrap, untuk diproses lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 112 tentang peredaran narkotika dan obat telarang, Pungkas Indra. Pelaku pun kini pasrah dan sementara menjalani pemeriksaan petugas. Akibat ulahnya, ia pun kini dalam bayang-bayang penjara yang mencapai 15 tahun.
No comments:
Post a Comment