Jakarta - Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya akhirnya menyebarkan pamflet berisi foto Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sebab, usai Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak ada untuk menjalani proses hukum. Hingga kini, Habib Rizieq masih berada di Arab Saudi.
Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman, menegaskan bahwa selebaran pamflet foto Habib Rizieq itu tidak penting sama sekali.
"Soal pamflet DPO menurut saya itu tidak penting. Yang penting kita pertanyakan Habib Rizieq sampai jadi tersangka," kata Habiburokhman di Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 5 Juni 2017.
Ia juga mempersilakan Kepolisian menjemput Imam Besar FPI Habib Rizieq. ACTA siap mendampingi yang bersangkutan.
"ACTA kemarin juga diminta bergabung dalam kuasa hukum, baik secara sendiri maupun bergabung dengan kawan-kawan lain. Tapi kami bergabung dengan Habib Rizieq," katanya.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi terkait foto wanita tanpa busana dan pesan pornografi di situs baladacintarizieq.
Selain Rizieq, polisi sebelumnya sudah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka. Firza disangka melanggar tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
No comments:
Post a Comment