Wiranto sebut Menkum HAM bakal dipidana jika tanda tangan PKPU - Kabar Berita Terkini | Berita Aktual & Terpercaya | Baca Berita Setiap Hari

Monday, July 2, 2018

Wiranto sebut Menkum HAM bakal dipidana jika tanda tangan PKPU


Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menilai Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly akan disalahkan jika meneken larangan mantan narapidana korupsi jadi calon legislatif (Caleg) yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Sebab kata dia, PKPU itu bertentangan dengan Undang-Undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"PKPU kalau diteken oleh KumHAM, maka KumHAM akan disalahkan. Karena menentang keputusan di atasnya," kata Wiranto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6).

Wiranto mengatakan, dalam putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan mantan narapidana jadi caleg. Karena ada peraturan di atasnya itu, kata Wiranto, kehadiran PKPU akan menimbulkan kesemerawutan hukum.

"Misalnya, putusan MK yang sudah final, itu menyatakan bahwa boleh selama hukuman itu tidak lebih, atau tuntutan hukuman tidak lebih lima tahun, sudah menjalani. Tiba-tiba ada PKPU," ujarnya.

"Nah ini kan jadi kesemerawutan hukum. Nah tugas Kumham untuk menata hukum itu agar pasti dan jelas," lanjutnya.

Mantan MenHamkam dan Pangab itu belum bisa memberikan solusi yang spesifik terkait permasalah itu. Dia berdalih menunggu rapat untuk bisa memberikan solusi.

"Tunggu rapat dulu," ucapnya.

No comments:

Post a Comment

Agen Poker Terbaik di Indonesia