
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta kepolisian untuk turun tangan menyusul temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan terkait susu kental manis tidak mengandung susu. Pihaknya mengindikasikan terjadinya penipuan di label SKM, sehingga Polri perlu melakukan kajian.
Bila kemudian terbukti melakukan pelanggaran, Bamsoet menekankan agar diberi tindakan tegas. “Jika pernyataan BPOM terbukti benar, maka penipuan ini bisa dikenai UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Bamsoet kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Kepada BPOM, pihaknya meminta agar buka-bukaan soal temuan susu kental manis tidak mengandung susu. Pasalnya, susu kental manis yang selama ini diyakini mengandung susu, malah berbahaya lantaran bisa menimbulkan diabetes.
”Mendorong BPOM untuk menjelaskan secara komprehensif mengenai pernyataan tersebut, mengingat di setiap kemasan terdapat label dari BPOM,” ujarnya
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga diminta melakukan kajian terhadap semua produk SKM dan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Bahkan, bila perlu SKM tersebut ditarik dari peredaran.
Kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), pihaknya juga meminta untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat, bahwa mereka bisa melakukan gugatan classa action terkait persoalan tersebut jika merasa dirugikan.
“Mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi SKM sampai ada penjelasan resmi dari pihak produsen SKM, mengingat negara memiliki kewajiban untuk menjaga kesehatan masyarakat,” tandasnya.






No comments:
Post a Comment