Satuan tugas 1MDB telah mengungkapkan bahwa mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Abdul Razak akan didakwa di pengadilan besok.
Dalam pernyataan singkat media malam ini, petugas mengatakan dia akan dituntut di Sidang Pengadilan Kuala Lumpur besok pagi.
Satuan tugas 1MDB itu terdiri dari mantan Jaksa Agung Abdul Gani Patail, mantan Ketua Komisi MACC Abu Kassim Mohamed, Ketua Komisi MACC saat ini Mohd Shukri Abdull dan mantan Wakil Direktur Cabang Polisi Khusus Abdul Hamid Bador, dikutip dari Malaysia Kini, Selasa (3/7).
Sementara itu, sumber mengatakan bahwa Najib mungkin akan dikenai dengan banyak tuduhan.
"Dia bisa dikenakan berdasarkan Pasal 409 dari KUHP untuk pelanggaran kriminal kepercayaan (CBT) dan Bagian 23 dari MACC Act," kata sumber itu.







No comments:
Post a Comment