
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan kronologi awal mula operasi tangkap tangan terhadap Eni Maulani Saragih (EMS) yang merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI terkait kasus suap PLTU Riau 1.
"KPK telah melalukan serangkaian kegiatan penyelidikan kasus ini sejak Juni 2018 setelah mendapatkan informasi dari masyarakat hingga KPK melakukan tangkap tangan pada Jumat 13 juli 2018," kata Basaria saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018).
Basariah melanjutkan, tim melakukan pergerakan untuk melakukan operasi tangkap tangan di mana pada Jumat 13 Juli 2018, tim sudah mengidentifikasi terjadi penyerahan uang dari ARJ yang merupakan sekertaris dari Johanes Budisutrisno Kotjo kepada TM, staf dan keponakan EMS sebesar Rp500 juta.
"Bertempat di ruang kerja ARJ di lantai 8 Graha BIP, di Jalan Gatot Subroto," terang Basaria.
Pada sore harinya, tim juga mengamankan TM yang merupakan staf dan ponakan EMS di parkiran basement kantor Graha BIP. Dari tangan TM tim operasi mengamankan sejumlah uang Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu.
Kata Basaria, selanjutnya tim berturut-turut mengamankan ARJ yang merupakan sekertaris Johanes di ruang kerjanya dan mengamankan bukti dokumen tanda terima penyerahahan uang sebesar Rp500 juta.
"Setelah itu tim mengamankan JBK di ruang kerjanya dan turut mengamankan sejumlah pegawai dan sopir JBK," sambung Basaria.
Selanjutnya, secara pararel tim KPK langsung mengamankan Eni saat sedang di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham pada pukul 15.21 WIB bersama seorang sopirnya.
"Lalu pada 16.30, KPK lainnya mengamankan seorang staf EMS di Bandara Soekarno Hatta," bebernya.
Terakhir, Basariah mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah turut mengamankan 3 orang. Tediri dari MAK yang merupakan suami Eni dan 2 staff Eni saat di kedaiamannnya daerah Larangan, Tangerang.
Atas perbuatannya, Eni dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Johannes sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.






No comments:
Post a Comment