Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat akan membentuk tim pencari fakta kematian wartawan media Kemajuan Rakyat, Muhammad Yusuf (42), di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Kalsel, Minggu (10/6). Pelaksana Tugas Ketua Umum PWI Sasongko Tedjo menyatakan pembentukan tim pencari fakta itu untuk menggali lebih jauh kejadian sebenarnya di balik kematian Yusuf.
Seperti dilansir Antara, tim akan dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang. Tim juga akan mencermati perkembangan penanganan kasus kematian Yusuf.
"Tim pencari fakta akan mulai diterjunkan setelah Lebaran dan akan bertugas mengumpulkan dan memverifikasi informasi terkait dengan proses penangkapan dan penahanan atas Muhammad Yusuf, apakah telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang baku dan apakah telah mempertimbangkan aspek-aspek kemanusiaan," ujar Sasongko dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (14/6).
TPF PWI juga akan meneliti prinsip penanganan sengketa pers berkaitan dengan posisi Yusuf sebagai wartawan.
"TPF PWI Pusat akan melakukan pencarian fakta secara langsung dan akan berkoordinasi dengan Kepolisian, Dewan Pers, keluarga almarhum, dan media tempat Yusuf bekerja," kata Sasongko Tedjo.
Sebelumnya, Dewan Pers berharap kematian Yusuf ditangani dan diselesaikan setransparan mungkin sesuai hukum. Dewan Pers menyatakan duka cita sedalam-dalamnya atas kematian Yusuf, yang ditahan sejak pertengahan April lalu.
Terkait informasi bahwa penahanan Yusuf adalah atas rekomendasi Dewan Pers, disampaikan bahwa Dewan Pers tidak pernah menerima pengaduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh berita Yusuf.
Disebutkan bahwa Dewan Pers terlibat dalam kasus ini setelah Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto mengirimkan surat permintaan keterangan ahli pada 28 Maret 2018.
Surat itu diikuti dengan kedatangan tiga penyidik Polres Kotabaru ke Dewan Pers pada 29 Maret 2018. Para penyidik itu meminta keterangan ahli dari Sabam Leo Batubara yang telah ditunjuk Dewan Pers untuk memberikan keterangan.
Penyidik meminta keterangan ahli atas dua berita dalam portal kemajuanrakyat.co.id edisi 5 Maret 2018 berjudul "Masyarakat Pulau Laut Tengah Keberatan Atas Tindakan PT MSAM Jonit PT Inhutani II dan berita media yang sama edisi 27 Maret 2018 berjudul "Masyarakat Pulau Laut Minta Bupati dan DPRD Kotabaru Mengusir Penjajah".
Dalam keterangan yang dituangkan dalam BAP, Dewan Pers menilai kedua berita itu tidak uji informasi, tidak berimbang dan mengandung opini. Selain itu narasumber tidak jelas dan tidak kredibel. Kasus tersebut merupakan perkara jurnalistik yang penyelesaiannya dilakukan di Dewan Pers dan dilakukan melalui mekanisme hak jawab dan permohonan maaf.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyerahkan kepada Komnas HAM untuk menelusuri lebih lanjut kasus ini. AJI juga menyesalkan sikap polisi yang menetapkan Yusuf sebagai tersangka atas berita yang dimuat medianya. Sebab, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengenal aspek pertanggungjawaban berjenjang (waterfall responsibility), penanggungjawab utama berita yang telah dipublikasikan media adalah pemimpin redaksinya.
"Menyesalkan penggunaan pasal pidana untuk menyelesaikan sengketa berita. Kalau pun mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah ditempuh dan dianggap tidak memadai, penyelesaian berikutnya bisa melalui gugatan perdata, bukan pidana yang bisa menyebabkan seseorang dipenjara karena beritanya," ujar Ketua AJI Indonesia, Abdul Manan.
Dia juga menyerukan kepada media dan jurnalis melaksanakan kode etik jurnalistik dalam menjalankan profesinya. AJI sekaligus meminta masyarakat untuk menggunakan UU Pers untuk menyelesaian sengketa jurnalistik.







No comments:
Post a Comment