
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap 6 orang pelaku yang telah melakukan penyeludupan narkotika jenis ganja jaringan Aceh-Jakarta. Polisi juga mengamankan sekira 143 kilogram (kg) atau tepatnya 142,8 kg ganja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, terungkapnya penyeludupan ganja itu, berawal dari penangkapan tersangka SD dan HSB di rest area Tol Merak-Jakarta KM 14, Karang Tengah, Kota Tangerang pada 28 Agustus 2017 lalu dengan barang bukti 225 kilogram ganja.
"Kemudian kita juga menangkap SD alias AG, SR alias RZ di rest area KM 43 Tol Merak-Jakarta, Kabupaten Tangerang pada 13 Oktober 2017 dengan 355 bungkus ganja dengan rincian mencapai 386 kilogram," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).
Selain itu, lanjut dia, pihaknya pada April 2018 itu, kembali mendapatkan informasi akan ada jaringan serupa yang akan mengirim ganja dari Aceh ke Jakarta memakai truk.
"Kemudian tim kita langsung melakukan penyelidikan ke Sumatera Utara pada Senin 9 April 2018. Dan berhasil mengamankan truk pengangkut ganja beserta sopirnya berinsial HT alias HR," tuturnya.
Ia menjelaskan, dalam truk itulah ditemukan 150 bungkus ganja, dengan berat total mencapai 142,8 kilogram. Di mana pelaku itu, mengaku barang haram itu berasal dari daerah Indrapuri, Banda Aceh. Dikendalikan oleh ZL alias IBR yang sudah ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Lampung berkaitan dengan sidang kasasi perkara narkotika jenis ganja.
"Kita langsung melakukan pengembangan guna mencari siapa penerima ganja tersebut. Setelah diselidiki, kita tangkap penerimanya itu, berinisial NSN, JV, FS, DAN dan OT," jelasnya.
Ia menambahkan, para pelaku ini mengaku ganja tersebut dikendalikan oleh seseorang napi berinsial NC yang berada di LP Cipinang, Jakarta Timur.
"Akibat perbuatannya itu, para pelaku pun dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika," pungkasnya.






No comments:
Post a Comment