Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta telah resmi menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa Setya Novanto karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Ia dianggap menyebabkan negara merugi hingga Rp2,3 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa 24 April 2018 saat membacakan vonis menilai mantan Ketua DPR RI itu telah melakukan intervensi proyek e-KTP, mulai pembahasan, penganggaran, hingga pelaksanaan.
Anggota Majelis Hakim Anwar dalam pertimbangannya menyatakan jabatan Setnov selaku anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar telah mengintervensi proyek e-KTP. Menurutnya, dengan jabatan itu seharusnya Setnov mampu memberikan teladan yang baik.
Selain hukuman 15 tahun penjara, Novanto juga dijerat dengan sejumlah hukuman lainnya. Apa sajakah itu? Berikut ini pemaparannya.
1. Pencabutan hak politik
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Novanto berupa pencabutan hak politik selama lima tahun usai menjalani masa hukuman. Karier politik mantan ketua umum Partai Golkar itu pun diprediksi mandek akibat hukuman ini.
2. Wajib bayar uang pengganti USD7,3 juta dan denda Rp500 juta
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti korupsi e-KTP. Majelis hakim ternyata juga mewajibkannya membayar uang pengganti kerugian negara senilai USD7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK.
Pembayaran uang pengganti dilakukan setelah sebulan vonis Setnov berkekuatan hukum tetap. Apabila tak dibayar, maka harta benda Setya Novanto bakal disita dan dilelang oleh negara. Apabila uang dan harta benda yang disita juga tak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Hukuman ini diajtuhkan karena Novanto terungkap menerima komisi dari proyek e-KTP senilai USD7,4 juta. Setnov juga disebut telah menerima jam tangan mewah Richard Mille seri RM 011 senilai USD135 ribu atau sekira Rp1,3 miliar (kurs rupiah 2012) dari Direktur Biomorf Lone LLC (alm) Johannes Marliem.






No comments:
Post a Comment