ini kata Abu Bakar Baasyir tentang masalah grasi yang di berikan Jokowi - Kabar Berita Terkini | Berita Aktual & Terpercaya | Baca Berita Setiap Hari

Wednesday, March 7, 2018

ini kata Abu Bakar Baasyir tentang masalah grasi yang di berikan Jokowi


Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo setuju untuk memberikan grasi untuk Abu Bakar Baasyir, namun Baasyir menolak pengampunan tersebut. "Karena jika dia meminta grasi, (artinya) dia mengakui kesalahannya," kata Maruf, Selasa 6 Maret.

Pernyataan Maruf dikonfirmasi oleh Guntur Fattahillah, pengacara Baasyir. "Sampai malam ini Ustad (Baasyir) tidak mau," katanya. "Biasanya, kalau dia bilang jadi dia tidak akan berubah (keputusannya) dia punya prinsip kuat."

Guntur menegaskan Baasyir menolak pengampunan dari pemerintah karena menganggap dirinya tidak bersalah. Ba'asyir mengaku tidak pernah terlibat dalam bentuk aktivitas teroris seperti yang diputuskan pengadilan.

Guntur mengatakan bahwa pria berusia 80 tahun itu sering sakit. Dia ingin lebih dekat dengan sanak saudaranya dan mendapat perawatan dari keluarganya. Karena itu Guntur berharap pemerintah dengan bijak mengubah status Baasyir menjadi tahanan rumah. "Pakar hukum dan hukum pidana serta hukum konstitusi tentu lebih mengerti dan mengetahui cara terbaik untuk mengurangi hukuman Ustad Baasyir," katanya.

Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan HAM dan HAM Ade Kusmanto mengatakan bahwa berdasarkan peraturan, Ba'asyir tidak bisa menjadi tahanan rumah. Penahanan rumah hanya bisa diberikan kepada seseorang yang belum pernah dihukum oleh pengadilan. "Ba'asyir bukan lagi terdakwa karena telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.

Namun, Ade menyatakan masih ada kemungkinan bagi Baasyir untuk keluar dari penjara. "Jika dia tidak ingin mengajukan grasi, dia bisa meminta pembebasan bersyarat," katanya. Jadi untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, Baasyir harus terlebih dahulu menjalani dua pertiga masa hukuman. Dia dijatuhi hukuman 15 tahun, maka pembebasan bersyarat bisa diberikan jika dia telah menjalani hukuman 10-11 tahun.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Abu Bakar Baasyir sampai 15 tahun penjara pada tahun 2011 yang berarti dia belum bisa mendapatkan pembebasan bersyarat tersebut. "Semua peraturan milik Kemenkumham dan dalam kasus ini, ada di Dirjenpas," kata Ade.

No comments:

Post a Comment

Agen Poker Terbaik di Indonesia