Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga permohonan uji materi Pasal 79 ayat (3) UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) terkait dengan hak angket DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam persidangan.
Tiga perkara tersebut terdaftar dengan nomor 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017, dan 40/PUU-XV/2017, perkara nomor 36 dimohonkan oleh gabungan mahasiswa dan dosen fakultas hukum yang menamai diri mereka Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK).
Sementara itu perkara nomor 37 diajukan oleh Horas A.M. Naiborhu selaku Direktur Eksekutif Lira Institute dan perkara nomor 40 dilakukan oleh sejumlah pegawai KPK.
Mahkamah dalam pertimbangannya berpendapat bahwa pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah berpendapat bahwa meskipun tergolong lembaga penunjang dan bersifat independen, KPK masih termasuk lembaga eksekutif karena melaksanakan tugas dan wewenang sebagai lembaga eksekutif.
Kendati demikian empat hakim konstitusi yaitu : Maria Farida Indrati, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna dan Suhartoyo memiliki pendapat berbeda (dissenting oponion) dari lima hakim konstitusi lainnya.







No comments:
Post a Comment