Persaudaraan Alumni 212 meminta Presiden Jokowi untuk tidak memerintahkan aparat kepolisian untuk menangkap Habib Rizieq Shihab, seperti diberitakan, pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dikabarkan akan pulang ke Indonesia pada 21 Februari 2018 mendatang.
Hal itu disampaikan anggota Dewan penasihat Persaudaraan Alumni 212 yang juga kuasa hukum Rizieq Shihab, Eggy Sudjana, di Masjid Al Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu 27/1/2018.
Eggy mengatakan, jika Jokowi menginginkan kedamaian dan tidak mau ada kerusuhan, maka ia harus bisa menghentikan kriminalisasi terhadap ulama.
Kekhawatiran Persaudaraan Alumni 212 akan ditangkapnya Rizieq Shihab oleh pihak kepolisian memang beralasan, pasalnya hingga saat ini status Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi belum dicabut, Rizieq pun masih masuk dalam daftar pencarian orang di kepolisian.
Meski demikian, Eggi menyebut aturan hukum harus berlaku adil kepada setiap masyarakat, sebagai pembanding kasus yang menjerat Habib Rizieq, ia pun lantas menyinggung kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh anggota DPR Viktor Laiskodat yang belum juga diproses.







No comments:
Post a Comment