Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melayangkan surat rekomendasi kepada Pemprov DKI terkait program penataan PKL yang diberlakukan Gubernur Anies Baswedan dengan menutup jl. Jati Baru, Tanah Abang, rekomendasi itu sendiri telah diterima oleh staf dari kantor Gubernur.
Halim berharap rekomendasi yang dilayangkan pihaknya dapat direnungkan Pemprov DKI, sehingga kebijakan yang membuat lalu lintas pengendara terganggu itu bisa di evaluasi.
Berikut isi enam rekomendasi Ditlantas buat Anies-Sandi :
1. Dalam membuat suatu kebijakan yang akan berdampak kepada masalah keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran agar Polri dilibatkan dari awal perencanaan.
2. Penggunaan PKL pada lokasi yang layak dan tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
3. Penempatan PKL pada lokasi yang layak dan tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
4. Melakukan evaluasi dan pengkajian yang lebih komprehensif baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun hukum, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru.
5. meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum yang dapat diakses menuju tempat perbelanjaan.
6. Mengembalikan dan mengoptimalkan kemana fungsi jalan untuk mengurangi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas guna peningkatan kinerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Halim mengatakan, enam rekomendasi itu sendiri dibuat berdasarkan hasil survei dan pengamatan Direktorat Lalu Lintas selama 1 bulan.







No comments:
Post a Comment