Kasus narkoba seolah tak berhenti di wilayah Bali. Bagaimana tidak, baru saja publik digegerkan dengan kasus penggerebekan 19 ribu ektasi di diskotik Akasaka Bali.
Kini, Polda Bali dan BNN Provinsi Bali kembali mengamankan 5 ribu pil ekstasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (8/6/2017). Dan pelaku yang membawa ribuan pil itu adalah seorang perempuan berusia 26 tahun.
Perempuan yang kemudian diketahui berinisial SAH itu ditangkap di Terminal Domestik usai turun dari pesawat yang ditumpangi. Kami amankan pada Kamis 8 Juni 2017, sekitar pukul 12.50 Wita, bertempat di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai-Bali, kata Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja.
Hengki mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan usai pihaknya berkorrdinasi dengan BNN Provinsi Bali. Kami berkoordinasi dengan petugas BNNP Bali, dan gabungan dengan unit Reskrim Polsek Kawasan Udara Ngurah Rai, imbuhnya.
Perempuan muda di ketahui sebagai penumpang penerbangan pesawat Garuda Indonesia Airlines dengan nomor penerbangan GA 266 rute Palembang - Denpasar. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis ekstasi, dalam jumlah kurang lebih 5.000 butir.
Narkoba itu di bungkus dengan plastik kemasan dan disimpan di dalam koper hand carry warna orange milik pelaku berinisial SAH. Kini, SAH dan barang bukti narkotika jenis ekstasy diamankan dan dibawa oleh petugas BNNP Bali ke kantor BNNP Bali guna proses hukum lebih lanjut.







No comments:
Post a Comment