Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali mengagendakan sidang dugaan merintangi atau menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menyeret mantan Ketua DPR, Setya Novanto, dengan terdakwa Fredrich Yunadi.
Pada agenda persidangan yang rencananya dilangsungkan hari ini, Fredrich selaku terdakwa akan membacakan pleidoi atau nota pembelaannya. Mantan pengacara Setya Novanto itu akan membacakan nota pembelaan yang berjumlah sekira 1.000 halaman.
"Agenda persidangan jam 10.00 WIB. (Ada) 1.000 lebih halaman (nota pleidoi yang akan dibacakan Fredrich)," kata Jaksa penuntut umum pada KPK, M Takdir Suhan saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (22/6/2018).
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK telah menuntut Fredrich Yunadi dengan pidana 12 tahun penjara. Fredrich juga dituntut membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Tim Jaksa meyakini Fredrich terbukti bersalah menghalangi proses hukum yang dilakukan Setya Novanto (Setnov). Fredrich diduga bersama Dokter RS Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo merekayasa rekam medis Setnov.
Padahal, saat itu Setnov sedang diburu oleh KPK dan pihak kepolisian atas kasus korupsi e-KTP. Dalam kasus ini, Setnov merupakan salah satu aktor yang terlibat dalam korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Fredrich disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
No comments:
Post a Comment