Seorang lelaki bernama Steven Walter Pladi tega meninggalkan istrinya hanya demi menikah dengan anak kandungnya Katie Rose Pladi yang berusia 20 tahun.
Kemudian Steven ditangkap di rumahnya di wilayah Carolina Utara, setelah mantan istrinya menginformasikan kejadian tersebut ke kepolisian.
Menurut polisi, sejak masih bayi Katie telah diserahkan ke keluarga asuhnya, namun ketika usianya menginjak 18 tahun, dia menggunakan media sosial untuk melacak orang tua kandungnya.
Pada bulan Agustus 2016 lalu Katie akhirnya tinggal bersama orang tua kandungnya beserta dua saudara laki-laki lainnya di Virginia.
Sayangnya, Steven dan istrinya memilih bercerai tiga bulan kemudian setelah ibu Katie mencium hubungan asmara antara Steve dan anak perempuannya itu.
Pada bulan Mei 2017, perempuan tersebut tahu bahwa Katie hamil dan Steve adalah ayah dari bayi tersebut.
Hal itu terungkap setelah ia membaca buku harian salah satu dari kedua anak laki-lakinya.
Setelah mengetahui kehamilannya, dia menghubungi Steve dan menanyakan hal tersebut.
Steven mengakui bahwa bayi itu adalah anaknya dan dia berencana menikahi Katie.
Bahkan Katie telah mengunggah foto di akun Instagramnya yang menunjukkan momen ketika dirinya menikah dengan ayah kandungnya.
Parahnya, ia tak peduli dengan undang-undang yang melarang pernikahan mereka.
Di bulan Mei 2017, Katie dan Steven pindah ke Carolina Utara, keduanya kini telah menjalani proses hukum yang berlaku di negara tersebut dan masing-masing dikenakan denda.







No comments:
Post a Comment