KPK menetapkan Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto, sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi dana proyek KTP elektronik.
Selain Yunadi, KPK juga menetapkan dokter Bimanesh Sutarjo, dokter yang pernah merawat Setnov sebagai tersangka dalam kasus sama.
Sebelum diumumkan sebagai tersangka, Selasa 9/1, KPK menguraikan bahwa Yunadi sudah masuk daftar pencekalan sehingga dilarang keluar negeri.
Menurut Basaria, Yunadi sejak lama dinilai merintangi KPK untuk mengusut Setnov yang diduga terlibat dalam patgulipat proyek e-KTP.
Perjalanan Yunadi sampai menjadi tersangka dimulai pada 15 November 17, saat KPK menjadwalkan memeriksa Setnov yang ketika itu masih melenggang bebas sebagai Ketua DPR sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Namun, Yunadi pada hari itu mengirimkan KPK surat berisi pemberitahuan bahwa kliennya tak datang, alasannya KPK terlebih dulu harus mendapat izin tertulis dari Presiden Joko Widodo kalau ingin memeriksa Setnov yang notabene ketua dari semua wakil rakyat seantero Nusantara.
Malam berganti pagi, hari Rabu berganti Kamis 17/11, tapi Setnov tak kunjung menyerahkan diri, karenanya KPK mengeluarkan imbauan agar Setnov menyerah.
Namun, Setnov ternyata tak gampang diimbau, ia tak kunjung melangkahkan kaki ke kantor KPK. Alhasil, lembaga antirasywah tersebut mengirimkan polisi surat agar memasukkan nama Setnov dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
Mengetahui buruannya masuk RS, tim KPK segera mendatangi RS Medika Permata Hijau, namun mereka dipersulit saat ingin menemui Setnov yang terkapar, informasi mengenai kecelakaan dan perawatan Novanto juga rapat-rapat ditutup.
Malam nahas itu, Yunadi juga muncul di RS tersebut, ia sempat melayani awak media yang mempertanyakan nasib Setnov setelah kecelakaan.
Yunadi angkat bicara kepada awak media, ia menggambarkan keadaan kliennya yang baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas, Kamis sekitar jam 19.00 WIB.
Ia mengatakan, Setnov sedang dirawat di ruang VVIP Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat.
Yunadi mengungkapkan, setelah mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 1732 ZL0 yang ditumpangi Novanto menabrak tiang listrik di tepi jalan, Novanto pingsan.
Novanto, katanya, mengalami luka-luka di bagian kepala.
Tangan Fredrich kemudian memegang jidatnya sendiri di bagian kiri, tengah, dan kanan untuk menunjukkan tempat yang luka pada Novanto.
Untuk menggambarkan ukuran benjolan pada kepala Novanto, Fredrich menggambarkan seperti bakpao.
Fredrich mengatakan sebelum dibawa ke ruang VVIP, Novanto terlebih dahulu menjalani pengobatan di UGD.
Fredrich mengatakan mobil yang ditumpangi Novanto menabrak ketika akan menuju studio Metro TV di Kedoya, Jakarta Barat.
Singkat cerita, Novanto akhirnya ditahan KPK, sekarang dia sudah dimeja hijaukan.
Kekinian, setelah KPK memeriksa 35 orang saksi dan ahli pada 9 Januari 2018, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan kepada Yunadi dan Bimanesh.







No comments:
Post a Comment