Organisasi masyarakat (ormas) Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Perppu tersebut dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh Pemerintah.
Penolakan itu disampaikan oleh Ketua DSKS, Mu'inudilillah Basri dan Ketua Divisi Advokasi DSKS, Abdul Rohim Ba'asyir yang merupakan putra terpidana teroris Abu Bakar Ba'asyir, pernyataan sikap tersebut disampaikan di serambi Masjid Baitussalam, Solo, Jumat 14 Juli 2017.
Mu'inudilillah mengtakan, selama ini pemerintah menggunakan alasan melindungi negara untuk menerbitkan Perppu Ormas, kenyataannya, tuding dia, tidak murni untuk tujuan itu.
Menurut dia, langkah selanjutnya adalah melakukan langkah hukum, "Ya, akan mengambil jalur hukum seperti yang dilakukan para pakar hukum, seperti Yusril Ihza Mahendra dan lainnya," ucap Mu'inudilillah.
Abdul Rohim Ba'asyir pun meminta Presiden Jokowi untuk membatalkan pemberlakuan Perppu Ormas. "Kepada Ketua DPR RI dan anggota supaya menolak Perppu tersebut dijadikan sebagai undang-undang," kata Abdul.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakat (Ormas), Perppu ini, kata Wiranto, semata untuk melindungi ideologi kebangsaan dan bukan untuk memberi batas kebebasan berdemokrasi.
Wiranto menegaskan, kehadiran Perppu Ormas ini bukan untuk mendiskreditkan para ormas Islam, dia pun meminta agar publik jangan sampai memiliki persepsi keliru yang memisahkan antara pemerintah dan masyarakat muslim Indonesia.
No comments:
Post a Comment