Pengungkapan sindikat narkoba ini dipimpin Kombes Pol Agus berserta anggotanya yang sebelumnya melakukan penyelidikan di Medan.
"Melalui penyelidikan ini, Tim BNN melakukan penyergapan terhadap tersangka Sugiarto alias Gito dan Wagimun di TKP jalan Gatot Subroto," Kata Deputi Penindakan BNN Irjen Pol Arman Depari.
Dari hasil penyergapan tersebut BNN menyita barang bukti berupa 25 bungkus bertulisan china tea yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan seluruhnya berat bruto 26,972 Kg.
Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam kotak fiber pendingin ikan laut dan diangkut mengunakan mobil Mitsubishi pikap L300 BK 9615 CM.
Menurut Arman Depari, setelah dikembangkan sekitar pukul 10.00 Wib, Tim BNN melakukan penyergapan tersangka Abdul Manaf alias Edo di kamar kost 313 di Jalan Darusalam Gang Sei Bila, Medan dan disita barang bukti antara lain dua buah handphone.
Berdasarkan pengembangan selanjutnya diperoleh keterangan bahwa tersangka Sugianto alias Gito dan Wagimun ini dikendalikan narapidana Tanjung Gusta Medan bernama Tugiman alias Toge dan Thomson Hutabarat alias Boy.
Sedangkan tersangka Abdul Manaf alias Edo karena disuruh seorang warga Malaysia untuk menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Sugiarto.
No comments:
Post a Comment